Sebelumnya, KPK sempat menyita uang mantan mantan Ketua DPR Setya Novanto sebesar Rp 862 juta. Setya Novanto juga tercatat sudah beberapa kali mencicil uang pengganti.
Pertama sebesar Rp 5 miliar, USD 100 ribu, serta Rp 1,1 miliar. Pihak Setya Novanto juga berencana menjual rumah di kawasan Cipete, namun hingga kini belum teraliasasi.
Pengadilan Tipikor mewajibkan Setya Novanto untuk membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta. Setya Novanto juga dihukum penjara 15 tahun atas korupsi e-KTP tersebut.
Artikel yang berjudul “Jual Rumah, Setya Novanto Kembali Cicil Uang Pengganti Korupsi E-KTP ke KPK” ini telah terbit pertama kali di:
No comments:
Post a Comment