Ide Nasional, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyambut baik usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan kementeriannya mengkaji ulang penerbitan kartu nikah.
“Tentu semuanya itu kita terima dengan jiwa besar sebagai masukan yang terus harus di dalami dan kita kaji secara mendalam. Jadi kita terima kasih kepada itu semua,” kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 November 2018.
Menag menilai, usulan yang diberikan dari pihak manapun sangatlah baik. Hal itu, kata dia, juga menunjukkan masyarakat peduli dengan program dari Kementerian Agama.
“Itu masukan yang sangat baik bagi kita menunjukan betapa tingkat kepedulian masyarakat dan semua pihak terhadap program-program yang dilaksanakan kemenag begitu besar,” ujar Menag.
Sebelumnya, KPK menyarankan agar Menag mengkaji ulang penerbitan kartu nikah. Saran diberikan lembaga antirasuah agar tak terjadi sesuatu yang diinginkan pada lain waktu.
“Saran KPK semestinya kalau ada kebijakan-kebijakan seperti itu sebelumnya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu 24 November 2018.
Artikel yang berjudul “Menag Akan Kaji Usul KPK soal Tinjau Ulang Penerbitan Kartu Nikah” ini telah terbit pertama kali di:
No comments:
Post a Comment