Korupsi sebagai suatu hal yang sudah sangat dekat dengan kehidupan kita setiap harinya dan seringkali di jadikan sebagai hal yang wajar karena pelaku memiliki kekuasaan yang dianggap besar. Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio, selanjutnya disebutkan bahwa corruptio itu berasal pula dari kata asal corrumpere, suatukata Latin yang lebih tua.
Dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti corruption dan corrupt (Inggris), Corruption (Prancis), dan corruptive (korruptie) (Belanda). Kita dapat memeberanikan diri bahwa dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia, yaitu korupsi (AndiHamzah: 2005).
Walaupun tidak ada definisi baku dari tindak pidana Korupsi (Tipikor), akan teapi secara umum pengertian Tipikor adalah suatu perbuatan curang yang merugikan keuangan Negara atau penyelewengan atau penggelapan uang Negara untuk kepentingan pribadi orang lain (syamsyudin aziz: 2011).
Permasalahan ini menjadi sangat kronis dan telah menyebarkesegala lini organisasi di Indonesia. Pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi rencana bagi seluruh masyarakat dunia, tidak ketinggalan dengan Negara kita Indonesia.
Siapa saja bisa menjadi pelaku korupsi yang tidak menguntungkan masyarakat dan Negara, seperti subjek hukum tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1), (2),dan (3) UU No. 31 Tahun 1991 jo. UU No. 201 Tahun 2001, yang menjadi subjekhukum dari Tipikor adalah (1) korporasi, (2) pegawai negeri, (3) setiap orang atau korporasi.
Banyaknya laporan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia ini semakin menghantui system pemerintahan Indonesia, bahwa ada yang tidak baik dalam perilaku organisasi atau lembaga pemerintahan.
Padahal pemerintah telah berupaya, dengan dikeluarkannya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu dengan dikeluarkannya UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,pemerintah membentuk lembaga penyidik Tipikor yang biasa disebut KPK pada Desember 2003. Upaya lain, juga dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat seperti ICW dan GOWA.
Mudah saja jika anda ingin melakukan korupsi, anda harus tidak jujur, tidak adil, tidak bertanggung jawab, tidak mencintai kerja dan egois. Dengan melakukan tindakan korupsi, meskipun perbuatan itu belum sampai menimbulkan kerugian keuangan Negara tetapi jika perbuatan itu telah “dapat”akan menimbulkan kerugian negara.
Anda sudah dikategorikan masuk kedalam ruang lingkup tindak pidana korupsi dan sudah dapat dihukum. Sifat melawan hukum formal dan material terkandung dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, sebagaimana dirumuskan dalam penjelasan umum yaitu “Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum.
Dalam pengertian formil dan materil, bilamana tindak pidana korupsi tersebut mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana”.
Tentu saja hal tersebut mudah dilakukan jika anda tidak mempunyai prinsip moralitas yang kuat, padahal pemahaman moralitas yang baik menjadi sangat penting untuk dikembangkan dalam setiap kekuasaan atau perilaku organisasi agar bisa mempertahankan sikapnya atas perilaku yang menyimpang seperti korupsi.
Proses terbentuknya suatu organisasi berangkat dari pemikiran individu-individu yang sama dalam mencapai tujuan dengan cara memenuhi kebutuhan dan keinginannya.
Pentingnya organisasi untuk mencapai tujuannya dapat dilihat dari seberapa keras usaha tiap individu dalam memenuhi kebutuhannya dan berusaha untuk berkerjasama karena dirasa memebanting tulang sendirian lebih berat dibandingkan dengan gotong royong untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Dengan adanya kerja sama ini tiap individu dapat saling mengisi kekurangan dan mendukung kelemahan-kelemahan organisasinya. Pernahkah anda mendengar atau melihat koruptor ditangkap sendirian? atau berada di dalam persidangan sendirian? Mungkin ada, tapi pada awalnya.
Korupsi tidak mungkin dilakukan dengan hanya seorang individu saja, maka dari itu krisis moralitas banyak terjadi pada organisasi-organisasi yang mapan. Karena tentu saja mereka ini yang disebut koruptor tidak bodoh dalam merancang pergerakannya.
Untuk itu para beliau-beliau yang menjadi tersangka Tipikor ini dari awal sudah berkerjasama karena berkerja sendirian tentu saja tidak mudah untuk dijalankan, seperti halnya mengapa sebuah organisasi terbentuk. Pendidikan moralitas sebenarnya sudah berangkat dari rumah kita sendiri sebelum memasuki ranah pendidikan formal.
Tapi mau bagaimana lagi, sifat gotong royong yang telah ditanamkan sejak dini ternyata menjadi bumerang pada sisi negatif dari masa ke masa. “Karena banyak yang melakukan, kenapa saya tidak ikut nimbrung toh dosa dan hukumannya dijalani barengan” mungkin kalimat ini yang ada di kepala beliau-beliau koruptor ini.
Mungkin saja tidak menjadi mayoritas dapat merugikan diri sendiri, daripada rugi lebih baik mengambil keuntungan sekaligus bisa terkenal pakai baju tahanan sambil senyum sumringah dikawal aparat hukum.
Moralitas pemerintahan anjlok, mahasiswa sibuk menggerutu karena judul skripsi ditolak dan dosen sibuk buat usaha sendiri karena gaji tidak kunjung naik dan kita masih bingung mau makan pecel lele atau bakso.
politik
korupsi-di-indonesia
korupsi-di-indonesia
Artikel yang berjudul “Gotong Royong Untuk Mendapat Gelar Koruptor” ini telah terbit pertama kali di:
No comments:
Post a Comment