Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Kementerian Agama dikabarkan tengah terbaring di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Ia menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati selama 20 hari akibat sakit yang dideritanya. Namun KPK belum membeberkan tentang detail penyakitnya hingga kini.
Namun sejak masuknya Romi ke dalam RS, tersebar kabar tentang adanya aksi protes Romi terhadap beberapa pihak. Hal ini diungkapkan pada sebuah cuitan dalam laman akun Twitter @AndiArief. Dalam cuitan tersebut diungkapkan bahwa saat ini Romi sedang berusaha mencari cara untuk lepas dari jeratan KPK. Ia mengatakan bahwa ia mengetahui kabar ini dari istri Romi sendiri.
Salah satu caranya adalah dengan mengulur waktu sehingga ia berusaha agar bisa masuk ke dalam Rumah Sakit. Cara yang ia gunakan adalah dengan mengancam seorang pejabat tinggi mengenai dana pilpres.
“Kabarnya Rommy tidak sakit. Sengaja buying time pemeriksaan. Melalui istrinya dia mengancam pada seorang petinggi negara akan membongkar dana pilpres jika tidak dilindungi. Kabarnya praperadilan jalan menolong. Halo KPK,” tulisnya.
Menanggapi banyaknya isu yang tersebar mengenai Romi, penasihat hukum mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Maqdir Ismail membantah hal tersebut. Maqdir Ismail mengatakan, “Itu kabar burung. Saya tidak pernah tahu ada ancaman kepada pejabat tinggi seperti itu.”
Tidak ada rencana Romi untuk menghindari proses hukum yang berjalan, apalagi sampai melakukan ancaman pada seorang pejabat tinggi. Namun ketika ditanyakan mengenai detail penyakit yang diderita oleh kliennya, ia justru tidak mengetahui apapun.
Kasus penyalahgunaan kekuasaan dengan memperjualbelikan jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang dilakukan Romi membuatnya melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tak hanya Romi, dua orang dari Kementerian Agama juga ikut ditangkap oleh KPK, yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi, serta satu orang lain dari pihak swasta.
Haris Hasanuddin ditangkap akibat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Muh Muafaq Wirahadi diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
featured,politik
doriapril,kpk,politik
doriapril,kpk,politik
Artikel yang berjudul “Benarkah Romi Mengancam Seorang Pejabat?” ini telah terbit pertama kali di:
No comments:
Post a Comment