Menunggu Babak Baru Kasus Sofyan Basir - Ide Nasional

Breaking

Wednesday, April 24, 2019

Menunggu Babak Baru Kasus Sofyan Basir

Ide Nasional, Jakarta – Penetapan tersangka terhadap Direktur PT Perusahaan Listik Negara (PLN) Sofyan Basir telah dijatuhkan. Bersama Eni Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Sofyan diduga ikut menerima suap dari pimpinan Blackgold Natural Resources Johanes B. Kotjo.

Penjadwalan pemeriksaan kini tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran posisi yang bersangkutan tidak sedang berada di Tanah Air. Hal itu diungkap oleh Soesilo, kuasa hukum Sofyan Basir saat dihubungi Ide Nasional, Rabu (24/4/2019). Dia menyebut kliennya tengah berada di Prancis sejak satu minggu yang lalu.

“Dia sibuk mengurus berbagai hal terkait dengan pekerjaan. Insyaallah akhir minggu ini (pulang),” jelas Soesilo.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga belum bisa memberi kepastian kapan penyidik akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Sebelumnya, penetapan tersangka yang dijatuhkan KPK terhadap Sofyan Basir didasarkan pada dua alat bukti dan fakta persidangan yang melibatkan tiga tersangka sebelumnya. Sofyan diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus Marham telah menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

“SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Tanda tanya besar pun muncul. Sebenarnya berapa besaran uang suap yang telah diterima Sofyan? Wakil Ketua KPK Saut Situmorang belum mau membeberkannya. Namun, Saut menjelaskan berapa uang suap yang telah diterima Eni Saragih dan Idrus Marham dari pengusaha Johannes Kotjo. Masing-masing telah menerima Rp 4 miliar dan Rp 2 miliar.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) ini beberapa kali membantah pernah menerima janji fee dari proyek PLTU Riau-1. Saat itu dia menjadi saksi atas terdakwa Eni Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Desember 2018.

“Demi Allah, (tidak pernah) Yang Mulia,” kata Sofyan Basir saat itu. 


Artikel yang berjudul “Menunggu Babak Baru Kasus Sofyan Basir” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment