Ide Nasional, Jakarta – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pernyataan pihak lembaga antirasuah, yang menyebut adanya capim periode 2019-2023 diduga bermasalah, namun lolos tahap profile assessment.
Pansel menegaskan, dalam setiap tahapan seleksi selalu meminta masukan serta rekam jejak dari berbagai lembaga. Bukan hanya dari KPK, masukan juga diterima pansel dari BNPT, BNN, Polri, PPATK, BIN, Dirjen Pajak, dan Mahkamah Agung.
“Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat dll kami pelajari, klarifikasi serta recheck kembali,” kata anggota Pansel Capim KPK Hendardi kepada wartawan, Sabtu (23/8/2019).
Dia menjelaskan, pihaknya selalu mengecek kembali rekam jejak capim KPk yang diterima baik dari lembaga negara ataupun masyarakat. Menurut dia, masukan yang masuk pun tak semuanya memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.
“Jadi jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum. Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi,” jelas Hendardi.
Dia mempersilahkan apabila masyarakat, KPK ataupun lembaga lainnya ingin menyampaikan kepada publik mengenai rekam jejak capim KPK. Namun, Hendardi mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila pernyataan tersebut tak sesuai fakta.
“Jika itu belum merupakan kebenaran atau punya kepastian hukum tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan,” ucap dia.
Artikel yang berjudul “KPK Beber Catatan Buruk 20 Capim, Pansel: Belum Tentu Semua Benar” ini telah terbit pertama kali di:
No comments:
Post a Comment