Ide Nasional, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap lelang proyek drainase di Yogyakarta yang melibatkan dua jaksa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memyampaikan, selain pengusutan kasus, pihaknya tidak dalam kapasitas ikut campur. Khususnya soal kelanjutan proyek tersebut.
“Fokus KPK hanya penanganan perkara. Terkait untuk menentukan jalan tidaknya proyek tersebut, itu di luar domain KPK,” tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Diketahui, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menunggu kepastian hukum dari KPK atas kelanjutan proyek drainase tersebut. Proyek dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar itu kini terhenti karena tersandung kasus.
“Jadi KPK nggak punya kewenangan untuk berikan fatwa atau menilai lanjutnya atau tidak, karena ini kan proses penindakan,” jelas Febri.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta. Dua di antaranya merupakan jaksa yang salah satunya anggota dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, ketiganya terlibat dalam dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka,” tutur Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Artikel yang berjudul “KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Kelanjutan Proyek Saluran Air Yogyakarta” ini telah terbit pertama kali di:
No comments:
Post a Comment