Ide Nasional, Jakarta – Saling serang argumen antara Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Koalisi Kawal Capim KPK menghangatkan proses seleksi. Situasi tersebut semakin meruncing menjelang tuntasnya uji publik terhadap 20 kandidat.
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut bahwa kinerja Capim KPK tidak maksimal dan punya kepentingan dengan beberapa kandidat, khususnya yang berasal dari Polri.
Namun, Pansel Capim KPK membantah semua tudingan itu. Mereka tak mau dianggap asal-asalan dalam memilih calon pemimpin lembaga antirasuah.
Perselisihan ini berawal saat Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, Pansel Capim KPK meloloskan kandidat yang tidak memenuhi kriteria. Mereka mengklaim mendapat informasi dari whistleblower terkait jalannya seleksi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, ada beberapa informasi dari sumber yang dirahasiakan identitasnya itu. Dia menyebut, ada peserta seleksi Capim KPK yang seharusnya tidak lolos, namun justru diloloskan.
Pertama, ada peserta yang mendapat nilai kecil namun tetap diloloskan. Bahkan, dari beberapa makalah peserta yang lolos tidak memenuhi syarat minimal jumlah halaman.
“Ada orang peserta nilai kecil tapi diloloskan,” ujar Asfinawati saat jumpa pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 28 Juli 2019.
Selain itu, ada makalah Capim KPK yang diberikan nama. Padahal aturan Pansel Capim KPK, makalah tidak boleh dituliskan nama peserta untuk menjaga kenetralan.
“Ada tulis nama, tetap diloloskan,” ucap Asfinawati.
Menurutnya, Pansel Capim KPK harus menelusuri informasi tersebut. Sebab, tugas pansel bukan cuma meneruskan informasi.
“Pansel harusnya crosscheck, dia harus menyeleksi bukan meneruskan,” kata Asfinawati.
Selain itu, Koalisi Sipil Kawal Capim KPK juga mengkritisi sejumlah nama panitia seleksi capim KPK. Asfinawati menduga, ada sejumlah anggota pansel yang punya kepentingan dengan Polri.
“Dari hasil penelusuran kami, dan juga pengakuan yang bersangkutan setidak-tidaknya ada beberapa orang di dalam Pansel Pimpinan KPK yang memiliki terindikasi memiliki konflik kepentingan,” kata Asfinawati saat jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Minggu 25 Agustus 2019.
Dia menyebut, nama pansel itu adalah Indriyanto Seno Adji dan Hendardi. Menurut Asfinawati, keduanya memiliki hubungan dengan Polri.
“Dalam sebuah pernyataan kepada publik yang sudah tersiar, Bapak Hendardi mengakui bahwa dia adalah penasihat dari Polri, bersama dengan Bapak Indriyanto Seno Adji, dan kedua-duanya adalah anggota Pansel,” ucapnya.
Kemudian, Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih adalah tenaga ahli Badan Reserse Kriminal dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Jejaknya tercatat dalam jejak digital.
“Setidak-tidaknya pada tahun 2018 dan tentu saja hal ini perlu ditelusuri oleh presiden dan oleh anggota pansel yang lain, karena kalau ini dibiarkan tidak hanya cacat secara moral, tapi juga cacat secara hukum,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, mereka juga mengkritisi kinerja Pansel Capim KPK yang menyisakan berbagai persoalan serius. Koalisi menyoroti tindakan dan pernyataan pansel serta proses seleksi Capim KPK.
Pertama tentang isu radikalisme. Anggota Koalisi Kawal Capim KPK, Asfinawati menyebut, pada 25 Juni 2019 Pansel Capim KPK mengembuskan isu radikalisme pada proses pemilihan pimpinan KPK. Hal ini tidak relevan lantaran yang seharusnya disuarakan adalah aspek integritas.
“Posisi ini memperlihatkan keterbatasan pemahaman pansel akan konteks mandat KPK sebagai penegak hukum,” kata Asfinawati saat jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (25/8/2019).
Kedua, koalisi sipil menyoroti penegak hukum aktif menjadi pimpinan KPK. Asfinawati mengatakan, pada 26 Juni 2019 pansel menyebut bahwa lebih baik pimpinan KPK ke depan berasal dari unsur penegak hukum. Alasannya, penegak hukum dipandang lebih berpengalaman dalam isu pemberantasan korupsi.
“Logika ini keliru, karena seakan pansel tidak paham dengan original intens pembentukan KPK. Sejarahnya KPK dibentuk karena lembaga penegak hukum konvensional tidak maksimal dalam pemberantasan korupsi. Apa saat ini penegak hukum lain telah lebih baik dalam pemberantasan korupsi?,” ujarnya.
Ketiga, masalah kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam berbagai kesempatan, pansel kerap menyebut isu kepatuhan LHKPN tak dijadikan faktor penentu dalam proses seleksi pimpinan KPK.
Menurut Asfinawati, pansel tidak paham bahwa salah satu indikator untuk mengukur integritas seorang penyelenggara negara atau penegak hukum adalah kepatuhan LHKPN. Hal tersebut juga perintah undang-undang kepada setiap penyelenggara negara dan penegakan hukum.
“Ini sesuai dengan mandat dari UU No 28 Tahun 1999 dan peraturan KPK No 7 Tahun 2016. Bagaimana mungkin seorang pimpinan KPK yang kelak akan terpilih justru figur-figur yang tidak patuh melaporkan LHKPN?,” tuturnya.
Keempat, koalisi sipil menyayangkan Keppres pembentukan pansel tidak dapat diakses publik. Asfinawati menyebut, pada tanggal 10 Juli 2019 LBH Jakarta mengirimkan surat permintaan salinan keputusan presiden nomor 54/P tahun 2019.
Namun, pihak sekretariat negara tidak memberikan dengan alasan hanya diperuntukkan untuk masing-masing anggota pansel Capim KPK saja.
“Padahal berdasarkan pasal 1 angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi publik, Keppres Pansel KPK merupakan informasi publik dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan,” kata Asfinawati.
Kelima, mengenai waktu proses seleksi yang tidak jelas. Menurut Asfinawati, sejak awal pembentukan pansel tidak ada sama sekali pemberitahuan bagi publik terkait jadwal pasti proses seleksi pimpinan KPK. Hal itu tentu merugikan para calon serta masyarakat sebagai fungsi kontrol.
“Alhasil dapat dikatakan pansel telah gagal dalam mendesain agenda besar seleksi pimpinan KPK 2019-2023,” ucapnya.
Mereka pun menyoroti sikap pansel agar KPK fokus pada isu pencegahan. Kata Asfinawati, pernyataan itu dilontarkan pansel saat merespons pidato Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Saat itu salah seorang anggota pansel menyebut agar KPK ke depan lebih baik pada aspek pencegahan.
“Seharusnya bagaimana politik penegakan hukum dilakukan oleh KPK, bukan menjadi bagian pansel KPK untuk menerjemahkan. Logika keliru, karena bagaimana pun di tengah praktik korupsi yang masih massif dan indeks persepsi korupsi yang juga tidak merangkak naik signifikan maka pencegahan juga harus diikuti dengan langkah penindakan,” tegasnya.
Maka dari itu, Koalisi Kawal Capim KPK menuntut Presiden Jokowi memanggil dan mengevaluasi Pansel Capim KPK 2019-2023. Termasuk salah satunya mengevaluasi indikasi konflik kepentingan.
Artikel yang berjudul “Ribut-Ribut di Tengah Pencarian Calon Pemimpin Lembaga Antirasuah” ini telah terbit pertama kali di:
No comments:
Post a Comment