PONTIANAK – Kejahatan Kriminal mengenai pemerasan sering terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dengan Modus Pelaku mengajak kencan korban berhasil diselesaikan oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota yang diumumkan pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 pukul 10:17 WIB.
Tim Jatanras berhasil menangkap 7 pelaku dan 7 lainnya masih dalam pencarian polisi. 7 lainnya ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buronan, dimana kejahatan pemerasan ini sangat mengganggu masyarakat Pontianak.
Kejahatan kriminal pemerasan ini sangat sering terjadi di Kota Pontianak. Dari 7 pelaku yang ditangkap oleh Tim Jatanras, tiga di antara pelaku tersebut dilumpuhkan oleh tim Jatanras dengan menggunakan timah panas atau ditembak. 3 pelaku tersebut melakukan perlawanan terhadap petugas yang ingin menangkap pelaku, dan pelaku berusaha kabur dari petugas, sehingga membuat petugas mengeluarkan tembakan untuk melumpuhkan pelaku.
Bapak Kapolresta Pontianak Kota AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus kriminal pemerasan ini terungkap berdasarkan dari salah satu laporan korban yang mengaku dan memberikan penjelasan bahwa korban diperas oleh pelaku kriminal pemerasan ini.
Reka kejadian proses pemerasan ini diawali dengan si korban yang bertemu dengan pelaku yang berinisial A. Setelah itu korban diajak berkencan oleh pelaku di sebuah tempat yang ada di Pontianak. Setelah korban dan pelaku tiba di lokasi, pada saat itu datang beberapa teman dari pelaku lainnya yang bersikap seolah-olah sebagai suami si A. “setelah teman pelaku lainnya datang langsung melakukan pemerasan kepada korban. Pelaku menggunakan alat pisau cutter untuk mengancam korban” ucap Kapolresta Pontianak Kota.
Proses aksi kriminal pemerasan ini memerlukan 2 pelaku atau lebih untuk melakukan adegan aksi pemerasan seperti yang diungkapkan oleh salah satu korban yang diperas.
Kapolres menyatakan Bahwa ketujuh pelaku pemerasan dengan modus diajak kencan dikenakan sanksi pasal 368 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurang di penjara.
Kasus pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan modus diajak kencan memang telah banyak terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Sehingga para aparat Kepolisian Republik Indonesia Kota Pontianak menghimbau masyarakat untuk menghindari ajakan kencan dari orang-orang yang tak dikenali, karena bisa terjadi aksi kriminal pemerasan dengan ajakan kencan yang telah dijadikan modus para sekelompok sindikat kriminal untuk melakukan aksi kejahatan kepada korban seperti contohnya pemerasan.
hukum-kriminal
3-pelaku-pemerasan,modus-diajak-kencan,modus-pemerasan-baru,pelaku-pemerasan-pontianak,sindikat-kriminal
3-pelaku-pemerasan,modus-diajak-kencan,modus-pemerasan-baru,pelaku-pemerasan-pontianak,sindikat-kriminal
Artikel yang berjudul “3 Pelaku Pemerasan Ditangkap, Modus Korban Diajak Kencan” ini telah terbit pertama kali di:
No comments:
Post a Comment