Amnesty Internasional Minta Polisi Hentikan Penangkapan Aktivis - Ide Nasional

Breaking

Friday, September 27, 2019

Amnesty Internasional Minta Polisi Hentikan Penangkapan Aktivis

Ide Nasional, Jakarta – Amnesty International Indonesia meminta kepolisian menghentikan penangkapan aktivis, kemudian menerbitkan SP3 untuk Dandhy Laksono dan membebaskan seluruh mahasiswa yang ditahan.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid untuk merespon penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya.

“Penangkapan mereka berdua walau kemudian dilepas pada akhirnya, menunjukkan bahwa polisi justru menjauh dari nilai-nilai HAM yang harus mereka implementasikan dalam menjalankan tugas,” kata Usman seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/9/2019).

Menurut Usman, apa yang dilakukan kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM, khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat.

“Mendukung aksi mahasiswa melalui daring crowd-funding bukanlah tindak pidana. Begitu pula, dengan menyatakan pendapat, mengekspos pelanggaran HAM di Papua, atau menggalang dukungan masyarakat dalam mengkritik kebijakan pemerintah melalui media sosial,” katanya.

Secara spesifik, lanjut dia, polisi telah melakukan intimidasi terhadap Ananda Badudu dengan melakukan penangkapan walaupun setelah pemeriksaan polisi melepaskan dia dari semua sangkaan.

“Cara itu adalah intimidasi dengan menggunakan hukum. Pembebasan tersebut tidak menggugurkan pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta Divisi Propam untuk memeriksa penyidik yang menangani dan menangkap Ananda Badudu.

“Penangkapan dan pemeriksaan atas Ananda tersebut tak seharusnya terjadi hanya karena dia melakukan aktivitas damai di media sosial. Itu adalah wujud partisipasi seorang warga negara yang ingin mengawal jalannya pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Usman juga menilai tindakan polisi melepaskan Dandhy tersebut tidaklah cukup tanpa diikuti dengan penghentian status hukum dari kasus yang diada-adakan tersebut.

“Polisi harus segera menghentikan kasus Dandhy dan mencabut status tersangkanya,” katanya.

 


Artikel yang berjudul “Amnesty Internasional Minta Polisi Hentikan Penangkapan Aktivis” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment