Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, jalur sepeda di Jakarta akan dibuat permanen sebagaimana jalur bus transjakarta. Lebar minimum jalur sepeda ini 1,25 meter, namun tergantung lebar ruas jalan.
Jika ruas jalannya cukup lebar, maka jalur sepeda akan dibuat lebih lebar. Untuk ruas jalan yang trotoarnya cukup lebar, sebagian bisa digunakan untuk jalur sepeda.
“Kita akan komunikasikan contohnya di Sudirman itu kan cukup lebar. Begitu juga di MH Thamrin yang sudah diperbaiki trotoarnya, ini kita akan coba kita pindahkan ke atas trotoar,” jelasnya.
Saat ini pihaknya tengah mengkaji apakah jalur sepeda di atas trotoar perlu menggunakan pembatas atau cukup dengan marka. Untuk jalur sepeda yang telah ada saat ini, Syafrin mengatakan ada jalur yang harus ditingkatkan karena saat ini dilakukan pelapisan (layer) jalur sepeda oleh Dinas Bina Marga.
“Jadi kita juga belum bisa melakukan pemasangan marka, tapi di beberapa titik kita pasangin cone. Setelah kerjaan Bina Marga layer selesai, kita lanjut dengan marka,” ujarnya.
Syafrin menyampaikan, uji coba jalur sepeda akan dilaksanakan sampai 19 November. Setelah uji coba berlangsung, kendaraan dilarang menyerobot jalur sepeda. Bagi yang melanggar akan ditilang.
“Jadi sesuai dengan UU Nomor 22 (Tahun) 2009 terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda 500 ribu. Tentu kita akan dorong begitu ini dipermanenkan aturan ini diberlakukan. Uji coba akan dilakukan sampai dengan 19 November. Setelah itu kita koordinasikan ke penegakan hukum,” jelasnya.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 itu disebutkan pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda. Karena itulah saat ini Pemprov DKI tengah meningkatkan kualitas jalur sepeda dan pejalan kaki.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Artikel yang berjudul “DKI Jakarta Akan Bangun Jalur Sepeda Sepanjang 63 Kilometer” ini telah terbit pertama kali di:
No comments:
Post a Comment