Ide Nasional, Jakarta Riuh pro dan kontra revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya sampai juga ke telinga presiden. Presiden Jokowi mengaku sudah membaca draf revisi tersebut.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mempelajari naskah revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
“Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa,” ujar Yasonna usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 9 September 2019.
Menurut dia, ada beberapa poin dalam revisi UU KPK yang menjadi perhatian Jokowi. Kendati begitu, Yasonna enggan menyebutkan apa hal yang menjadi fokus Jokowi tersebut.
“Kami harus mempelajari dulu. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati,” kata dia.
Yasonna memastikan, Jokowi belum mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR. Pemerintah, kata dia, akan terlebih dahulu membaca draf revisi UU KPK tersebut, sebelum memberikan tanggapan ke DPR.
“Sampai sekarang belum. Kami harus baca dulu kan, ada beberapa (catatan),” tuturnya.
Yasonna Laoly menyebut, pembentukan Dewan Pengawas yang menjadi salah satu poin yang disorot dalam revisi tersebut, bertujuan sebagai penyeimbang di KPK. Yasonna mengatakan bahwa setiap institusi seharusnya mempunyai dewan pengawas, termasuk KPK.
“Ya kita lihat aja, semua institusi kan harus ada check and balances. Itu aja,” kata Yasonna.
Politisi PDIP itu tak menjawab tegas saat ditanya apakah pemerintah menyetujui usulan DPR membentuk dewan pengawas untuk KPK. Yasonna mengatakan akan mempelajari draf revisi UU KPK tersebut terlebih dahulu.
“Kami harus mempelajari dulu. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari dengan hati-hati,” ujarnya.
Diketahui, Rapat paripurna DPR pada Kamis 5 September 2019 menyetujui usulan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sejumlah poin revisi ditanggapi beragam karena diduga bisa melemahkan kinerja KPK.
Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.
Artikel yang berjudul “Harap-Harap Cemas Ujung Revisi UU KPK” ini telah terbit pertama kali di:
No comments:
Post a Comment