MA Kabulkan PK, Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun Penjara - Ide Nasional

Breaking

Wednesday, September 25, 2019

MA Kabulkan PK, Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, Irman Gusman mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PK ini diajukannya atas kasus yang menjeratnya, yakni dugaan penerimaan suap impor gula.

Agenda sidang perdana Rabu (10/10/2018), adalah pembacaan alasan-alasan pemohon, Irman Gusman mengajukan PK.

Kuasa hukum Irman menyebut, ada tiga alasan pengajuan PK ini. Yakni adanya keadaan baru atau novum, adanya kekeliruan, dan kontradiksi dari putusan majelis hakim.

“Ada tiga alasan utama pemohon PK; pertama ditemukan novum, kontradiksi majelis hakim, dan adanya kekeliruan majelis hakim,” ucap kuasa hukum Irman, Lilik Setyadjid.

Menurut dia, novum baru kasus ini terungkap saat persidangan. Oleh karena itu seharusnya, Irman divonis bebas atau tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK tidak dapat diterima.

Novum yang dimaksud Lilik adalah surat pernyataan Memi tentang pemberian uang Rp 100 juta kepada Irman yang tidak pernah diberitahukan sebelumnya. Irman tidak mengetahui maksud kedatangan Memi ke Jakarta untuk memberikan uang tersebut.

“Tidak ada pemberitahuan Memi uang itu ada kaitannya 1.000 ton bulog untuk operasi pasar di Sumatera Barat dengan demikian penerimaan Rp 100 juta dari Memi dan Xaveriandi adalah tidak benar dan tidak atas fakta,” kata Lilik.

Novum selanjutnya adalah surat perintah setor yang intinya Perum Bulog hanya setuju operasi pasar CV Berserta Jaya sebanyak 1.000 ton bukan 3.000 ton.

“Alasan yuridis tersebut menurut pemohon PK keadaan baru yang disampaikan telah sesuai alasan memohon PK,” ujar pengacara Irman Gusman.


Artikel yang berjudul “MA Kabulkan PK, Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun Penjara” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment