Polisi Akan Gelar Razia Sasar Para Penunggak Pajak Kendaraan - Ide Nasional

Breaking

Tuesday, September 17, 2019

Polisi Akan Gelar Razia Sasar Para Penunggak Pajak Kendaraan

Ide Nasional, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia kendaraan bermotor. Razia ini bakal menyasar para penunggak pajak kendaraan. Mereka yang terjaring razia, akan diberikan surat peringatan maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.

“Upaya yang dilakukan kepolisian dalam membantu Pemprov DKI Jakarta terkait hal ini yakni melakukan razia gabungan dengan Pemprov DKI Jakarta khususnya bagi kendaraan yang menunggak pajak atau belum melakukan daftar ulang,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Ia menjelaskan, sosialisasi nanti akan dilakukan mulai 16 hingga 30 September 2019. Hal itu dilakukan agar meminimalisir jumlah penunggak pajak kendaraan.

“Kita juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” jelasnya.

Sumardji menerangkan, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui Samsat Online, channel perbankan, dan modern payment channel. Pemilik kendaraan juga dapat membayar melalui layanan lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru.

Aturan penghapusan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor telah diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012. Penghapusan akan dilakukan seandainya pemilik motor tak melalukan registrasi ulang selama dua tahun seusai masa berlaku STNK.

Dalam Pasal 1 Ayat 17 tercantum jika penghapusan regident kendaraan bermotor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Sementara, Pasal 110 Ayat 1 menyebut jika kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik Ranmor, pertimbangan pejabat Regident Ranmor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

 


Artikel yang berjudul “Polisi Akan Gelar Razia Sasar Para Penunggak Pajak Kendaraan” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment