Ide Nasional, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 28 orang tersangka dalam aksi anarkis di sejumlah tempat di Kota Jayapura pada Kamis, 29 Agustus 2019.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, 28 tersangka itu adalah RA, LN, RW, DK, MH, IH, dan YMM.
“Lalu, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW dan PW serta AT,” katanya pula.
Atas perbuatannya, 28 tersangka itu dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing tersangka.
“Pasal yang dipersangkakan yakni pertama, tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP. Kedua, tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” kata Kamal seperti dilansir dari Antara.
Lalu, lanjut dia, ketiga, tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHP, dan keempat, tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP.
“Dan kelima, tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk, para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Artikel yang berjudul “Polisi Beberkan Inisial 28 Tersangka Kerusuhan di Jayapura” ini telah terbit pertama kali di:
No comments:
Post a Comment