Ide Nasional, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan adanya tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD DKI Jakarta. Hal tersebut diusulkan dalam Tata Tertib DPRD DKI Jakarta yang telah dikonsultasikan ke Kemendagri pada Jumat, 20 September 2019.
“Iya, tenaga ahli salah satunya dievaluasi jumlahnya,” kata Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta, Syarif saat dihubungi, Senin (23/9/2019).
Dia menyebutkan, penolakan dari Kemendagri itu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan Kota. Di mana penyusunan tatib tidak boleh bertentangan dengan peraturan tersebut.
Akan tetapi, Syarif menyebut Kemendagri menyetujui bila setiap fraksi memiliki satu tenaga ahli dan hanya untuk alat kelengkapan dewan saja. Sementara itu, dia menyebut dari 187 pasal yang diajukan untuk konsultasi tak banyak yang direvisi.
“Revisi ada sekitar 20-30 persen, itu sedikit kok yang direvisi sama Kemendagri,” jelas dia.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan setiap anggota legislatif yang berkantor di Kebon Sirih itu disediakan tenaga ahli. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Suhaimi menyatakan dirinya setuju dengan usulan anggota dewan difasilitasi dengan bantuan staf ahli.
“Saya setuju. Karena kami membahas APBD senilai Rp 90 triliun, dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detil. Kan latar belakang anggota dewan beda-beda,” kata Suhaimi.
Pasalnya, kata dia, tidak semua anggota dewan yang baru terpilih menguasai latar belakang pembahasan APBD dan politik dalam waktu satu tahun, karenanya mereka perlu pembekalan dan staf ahli yang mendampingi.
“Seperti DPR pusat itu kan banyak (staf ahlinya) kami berharap juga di DPRD, supaya kami bisa membahas, mengemban tugas kami agar lebih kuat. Itu perlu support dan perlu memang dibantu oleh APBD,” ujarnya.
Artikel yang berjudul “Usulan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPRD DKI Ditolak Kemendagri” ini telah terbit pertama kali di:
No comments:
Post a Comment