Ide Nasional, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya akan terus memantau harta kekayaan para anggota DPR periode 2019-2024 yang baru saja dilantik.
“Ya nanti kita akan monitor, nanti setiap tahun, kan, mereka harus melaporkan (harta) per-tanggal 31 Maret paling lambat, kita akan lihat nih kenaikan harta kekayaan bapak ibu semuanya,” ujar Alex di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Menurut Alex, semua anggota DPR yang baru saja dilantik sudah melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah. Penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh legislator terpilih menjadi salah satu syarat pelantikan.
“Pokoknya kalau enggak lapor LHKPN nggak bisa dilantik. Nah kan akhirnya kan 100 persen (menyampaikan LHKPN) kan. Itu kan saya bilang, LHKPN ini menjadi neraca awal per 1 Oktober terkait dengan harta kekayaan semuanya anggota dewan DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia,” kata dia.
Pelantikan anggota MPR terpilih periode 2019-2024 digelar Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/10/2019). Pelantikan dipimpin oleh pimpinan sementara, yakni Sabam Sirait dan Hillary Brigitta Lasut.
Sabam merupakan anggota DPD terpilih tertua berumur 82 tahun dari Dapil DKI Jakarta. Sedangkan Hillary Brigitta Lasut adalah anggota DPR termuda dari Nasdem Dapil Sulawesi Utara.
Artikel yang berjudul “KPK Pantau Harta Kekayaan Anggota DPR Baru” ini telah terbit pertama kali di:
No comments:
Post a Comment