Defisit Menjadi Alasan Iuran BPJS Naik? Loh Kok Bisa, Berikut Alasannya! - Ide Nasional

Breaking

Wednesday, August 28, 2019

Defisit Menjadi Alasan Iuran BPJS Naik? Loh Kok Bisa, Berikut Alasannya!

Baru – baru ini tersiar kabar tentang wacana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan yang berlaku di masyarakat.

Wacana ini rencananya akan terealisasikan mulai awal tahun tepatnya di bulan Januari 2020. Di sisi lain, kenaikan iuran Penerimaan Bantuan Iuran atau PBI yang menjadi tanggungan pemerintah diusulkan akan mengalami perubahan mulai bulan Agustus 2019. 

Sri Mulyani selaku menteri keuangan memberi penjelasan terkait mengapa iuran BPJS kesehatan akan mengalami kenaikan. Menurutnya, iuran BPJS kesehatan belum pernah disesuaikan terhitung sejak tahun 2016 lalu. Dan dengan tidak adanya penyesuaian ini, menurutnya menjadi salah satu penyebab defisit BPJS keuangan meningkat drastis.

Saat berada dalam rapat bersama komisi IX dan IX DPR RI di Jakarta, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa mengacu pada program Jaminan Kesehatan Nasional, iuran seharusnya di tinjau ulang setiap dua tahun sekali.

Namun, mengingat dua tahun terakhir adalah tahun – tahun politik dan beberapa hal lain terjadi, menjadikan proses peninjauan ulang iuran menjadi terus tertunda. Menurutnya, proses peninjauan ini harus dilakukan secara teliti karena merupakan salah satu hal yang sangat sensitif.

Ia melanjutkan bahwa terkait usulan besaran kenaikan iuran telah disampaikan kepada presiden Joko Widodo oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Jumlah besaran iuran yang mengalami kenaikan mencakup keseluruhan kategori yang ada di BPJS kesehatan. Kategori – kategori tersebut antara lain peserta penerima upah badan usaha dan pemerintah, peserta mandiri ataupun penerima bantuan iuran.

Ditinjau dari evaluasi Kementerian Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, usulan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar disetujui presiden. Ia juga mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa langsung diimplementasikan mulai bulan Agustus 2019. Kenaikan dimulai dari iuran peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Untuk kenaikannya sendiri akan mengalami kenaikan iuran sebesar 42 ribu rupiah untuk kelas tiga. Kemudian untuk kenaikan kepada masyarakat luas diperkirakan akan mengalami kenaikan mulai bulan Januari 2020. Usulan selanjutnya yaitu kenaikan iuran untuk Polri, TNI, dan PNS pusat diperkirakan naik mulai 1 Oktober 2019.

Untuk besaran iuran pegawai pemerintah akan mengalami kenaikan 5% dari penghasilan tetap. Kenaikan ini berubah dari semula hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga, ditambah dengan tunjangan kinerja. Jumlah maksimal 5% dari 12 juta rupiah bisa membantu BPJS mendapat tambahan lagi dari pemerintah.

Kemudian untuk kelas 1 (satu) peserta iuran mandiri akan mengalami kenaikan berkisar kurang lebih mencapai 120 ribu rupiah. Dan untuk kelas 2 (dua) mencapai 75 ribu rupiah, dan kelas 3 (tiga) mencapai 42 ribu rupiah.

Sri Mulyani juga menyebut BPJS bisa mengalami defisit hingga 32,8 triliun rupiah di tahun ini apabila tidak ada kenaikan iuran untuk keseluruhan peserta. Jumlah ini juga berdasarkan pengalihan dari tahun 2018 lalu yaitu sekitar 9,1 triliun hingga 19 triliun rupiah.

Itulah beberapa alasan mengapa iuran keseluruhan peserta BPJS harus naik dan status usulan ini sudah diterima presiden Joko Widodo. Keputusan disetujui atau tidak harus ditentukan per bulan ini demi menyelamatkan defisit yang dialami badan jaminan kesehatan milik pemerintah ini.

nasional

defisit-bpjs-naik,defisit-negara,iuran-bpjs,iuran-bpjs-naik

defisit-bpjs-naik,defisit-negara,iuran-bpjs,iuran-bpjs-naik


Artikel yang berjudul “Defisit Menjadi Alasan Iuran BPJS Naik? Loh Kok Bisa, Berikut Alasannya!” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment