Mahfud MD: Dalam Hukum Nasional dan Internasional Papua Tidak Bisa Minta Merdeka - Ide Nasional

Breaking

Tuesday, September 3, 2019

Mahfud MD: Dalam Hukum Nasional dan Internasional Papua Tidak Bisa Minta Merdeka

Ide Nasional, Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD menjelaskan bahwa kerusuhan di Papua diawali kasus kriminalitas biasa dan rasialis yang justru kini membesar dan dimanfaatkan kelompok separatis untuk menuntut Papua merdeka.

Mahfud MD menegaskan secara hukum mana pun Papua tidak bisa meminta referendum. “Secara hukum papua itu tidak mungkin minta referendum, nggak mungkin, menurut hukum nasional kita nggak ada referendum untuk keperluan apapun di negeri ini,” kata Mahfud di Gedung BPIP, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

“Apalagi untuk mengubah nasib satu daerah, wilayah, nggak ada referendum, nggak kenal negara hukum kita namanya referendum,” tambahnya.

Selain tidak ada aturan dalam hukum nasional, permintaan referendum dalam suatu negara yang sah juga tidak ada dalam hukum internasional.

“Yang kedua, menurut hukum internasional juga tidak boleh Papua itu minta merdeka, karena Papua itu sudah menjadi bagian yang sah dari kesatuan negara yang berdaulat,” ujarnya.

“Dalam pasal satu disebutkan disitu, setiap bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk untuk merdeka, tapi itu adalah situasi untuk menjelaskan negara jajahan pada saat itu, pada saat itu kan masih ada negara jajahan sehingga boleh menentukan nasibnya sendiri,” jelasnya.


Artikel yang berjudul “Mahfud MD: Dalam Hukum Nasional dan Internasional Papua Tidak Bisa Minta Merdeka” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment