Terjadi rangkaian pengesahan yang akan dilakukan dalam RKUHP sebaiknya ditunda karena dalam isi masih ada yang belum pasti atau masih bermasalah.
Pengesahan Revisi Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUH) sebaiknya perlu dilakukan pembahasan ulang. Hal tersebut dinyatakan oleh Direktur Imparsial Al Araf sebaiknya RKUHP dibahas oleh DPR RI terpilih tahun periode 2019- 2024.
Pembahasan ini perlu dilakukan kembali oleh anggota terpilih atau dapat ditunda sesuai prosedur. Diketahui juga akan diadakan Rapat Paripurna dengan membahas pengesahan RUKHP pada Selasa 24 September mendatang.
Araf menyatakan perlu diadakan proses pertimbangan kembali sebelum RUKHP diterbitkan karena masih terdapat pasal yang bermasalah. Hal tersebut karena dalam pasal tersebut bisa membuat kebebasan sipil dan bertentangan pada keputusan MK menjadi terancam.
Hal ini dimaksud dapat memperberat serta tidak mempertimbangkan dari kaca penduduk sipil karena isi pasal memberatkan. Ia menyebutkan pada beberapa contoh pasal masih kurang dipertimbangkan.
Pada pasal 218 berisikan bahwa jika seseorang melakukan tindak pidana di muka umum maka akan dikenai hukum pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan dikenai denda maksimal 200 juta. Sedangkan pada pasal 219 berisikan bahwa jika seseorang melakukan penyiaran, pertunjukan, atau melakukan penempelan tulisan maupun gambar dilihat pada tempat umum atau juga rekaman dan disebar luaskan.
Selanjutnya penyalahan teknologi berisi penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden akan dikenai hukuman penjara paling lama 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta. Juga pada pasal 599- 600 mengenai persoalan tindak pidana berat HAM. Tindakan ini memberikan Inprasial meminta DPR menunda dan menimbang- nimbang terlebih dahulu isi dari RKUHP tersebut.
Karena isi tersebut akan menjadi tolak ukur dan dasar hukum pidana bagi masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu perlu diadakan penelitian lagi demi keberlangsungan hukum Indonesia serta karena RKUHP sebagai sumber penegakan dalam pengesahan tidak perlu tergesa- gesa.
Perkembangan nilai hukum di Indonesia memang perlu diadakan perkembangan serta revisi kembali, namun juga perlu diingat penggunaan hukum ini akan dijalankan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sebab itu hasil isi RKUHP ini disesuaikan atas bagaimana sikap serta moral bangsa Indonesia. Penegakan hukum dari sember terkecil serta partisipasi masyarakat perlu diadakan demi menjaga kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman bagi masyarakat sipil.
politik
dpr-ri,penegasan-rkuhp,rkuhp-mengalami-prokontra,ruu
dpr-ri,penegasan-rkuhp,rkuhp-mengalami-prokontra,ruu
Artikel yang berjudul “Penegasan RKUHP Memberikan Kontra Masalah Dan Disarankan Ditunda” ini telah terbit pertama kali di:
No comments:
Post a Comment