Terjadi aksi #surabaya menggugat dimana aksi unjuk rasa tersebut sebagian besar merupakan mahasiswa, pelajar dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Kekuatan Sipil melakukan protes dan unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Timur pada hari kamis (26/9).
Unjuk rasa tersebut menuntut agar pemerintah menghapus UU
KPK, dan tidak menerima pengesahan RKUHP dan rancangan UU lainnya. Aksi
tersebut mengakibatkan pertikaian dan kericuhan antar petugas polisi dan para
aksi.
Polda jatim telah mengamankan 50 orang yang telah terlibat
kejadian aksi tersebut di deoan gedung DPRD Jatim. Dari 50 orang tersebut 27 di
antaranya masih seorang pelajar, sedangkan 23 di antaranya sebagian berstatus
mahasiswa dan juga pekerja.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Dari
50 orang tersebut di antaranya adalah SD 2 orang, SMO 12 orang, SMU/SMK 13
orang, dan 23 dewasa. Berdasarkan dengan data satreskim polreskrim Surabaya, polda
Jatim telah mengamankan empat orang pada hari Kamis dini hari sebelum terjadinya
aksi #surabayamenggugat di jalan panglima sudirman dan jalan Ngagel kota Surabaya.
Empat tersebut adalah YSS(22), ARH(21), LS(22), DR(21).
Dan ada pada saat terjadinya demonstrasi di DPRD Jatim,
Polda Jatim juga telah mengamankan 17 orang, yaitu FM (24), D
(23), DF (15), MG (19), LN (19), JR (21), FT (32), NA (17), SAP (43), RI (23),
AM (15), DS (19), EW (37), DSN (16), AJP (18), ADS (21), dan BI (14).
Lalu, di lanjutnya pula dengan mengamankan
12 orang para aksi lainnya yang berada di depan kantor Kejaksaan Negeri Tanjung
Perk, Surabaya. 12 orang tersebut adalah
SR (16), MRR (14), AP (18), SA (15), RMI (14), AR (16), MAK (16), IF (16), MI
(18), RJ (16), MA (16), dan AI (17).
Lalu, di lanjutkan kembali dengan
mengamankan 13 orang aksi yang diamankan di deoan kantor keuangan surabaya,
yaitu LSA (13), AN (15), AG (14), U (18), MRS (17), W (17), ASH (18), MU (14),
FAF (13), AMF (14), MJ (12), SP (12). Dan yang lebih parahnya lagi,
terdapat 4 orang aksi lagi, dimana satu di antaranya IM (17) membawa
petasan dan tiga di antaranya membawa mobil komando yaitu ABM (23), MCK (23)
dan MCM (18).Ke empat orang tersebut langsung di amankan.
Dari kejadian tersebut, terdapat sejumlah
baran buki, berupa empat kaleng berupa cat semprot, 17 batu, 1 unit mobil
komando, 27 ponsel, 1 tas selempang, 1 kapak,dan 1 knuckle.
Selanjutnya, pengacara publik dan kepala Bidang Perburuhan & Miskin kota di Lembabaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Shalihin menjelaskan jika mereka tengah berada di mapolres sebagai pendamping, dan di antara 50 orang yang di dapat sebagian besar adalah para pelajar yang sudah di amakan, dan beberapa pelajar sudah di pulangkan. Dan untuk status mahasiswa diperiksa terlebih dahulu kemudian bisa di bebaskan.
Sumber : cnnindonesia.com
featured,hukum-kriminal
aksi,polda-jatim,surabaya-menggugat,unjuk-rasa
aksi,polda-jatim,surabaya-menggugat,unjuk-rasa
Artikel yang berjudul “Polda Jatim : 50 Orang Telah di Amankan Saat Aksi #SurabayaMenggugat” ini telah terbit pertama kali di:
No comments:
Post a Comment