Ide Nasional, Jakarta – Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersangka Rio Reifan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin 2 September 2019. Artis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika.
“Berkas perkara kasus Rio Reifan ini telah dikirim ke Kejati DKI. Jadi, penyelidikan kasus tersangka Rio Reifan saat ini sudah selesai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/209).
Saat ini, polisi tinggal menunggu hasil atau proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga Kejati DKI menyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Saat ini, kita tinggal menunggu penilaian dari jaksa,” ujarnya.
Bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji Rio Reifan kembali ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu. Rio ditangkap di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, menyebut ada dua lainnya ikut dibawa kepolisian.
“RR ini ditangkap di sebuah rumah milik keluarganya sendiri. Saat ini masih ada 2 orang yang kita amankan juga dari rumah di situ, masih kita dalami kembali,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis 15 Agustus 2019.
Artikel yang berjudul “Polisi Kirim Berkas Perkara Narkoba Rio Reifan ke Kejati DKI” ini telah terbit pertama kali di:
No comments:
Post a Comment