Hamdan Zoelva Ungkap Alasan Pengacara Tommy Winata Pukul Hakim PN Jakpus - Ide Nasional

Breaking

Monday, October 7, 2019

Hamdan Zoelva Ungkap Alasan Pengacara Tommy Winata Pukul Hakim PN Jakpus

Ide Nasional, Jakarta – Pengacara Tomy Winata yang menyerang hakim di PN Jakarta Pusat, Desrizal diketahui tindakkannya itu karena spontanitas. Kata Tim Penasihat Hukum Desrizal, Hamdan Zoelva, ia merasa dizalimi oleh sang hakim.

“Dipicu oleh akumulasi kekecewaan pengacara Tomy Winata itu terhadap Majelis Hakim, karena memutus perkara bertentangan dengan bukti-bukti otentik dalam persidangan,” ungkap Hamdan Zoelva di kawasan Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, kasus yang ditangani Desrizal bermula dari PT Geria Wijaya Prestige (GWP) berhutang ke tujuh bank. Pinjaman tersebut digunakan untuk membangun Hotel Kuta Paradiso di Bali.

Ketujuh bank tersebut ialah PT Bank PDFCI dengan total pinjaman sebesar lima juta dolar Amerika Serikat, PT Bank Rama, PT Bank Dharmala, PT Bank Indonesia Investments International, PT Bank Finconesia, PT Bank Arta Niaga Kencana, dan PT Bank Multicor masing-masing sebesar dua juta dolar Amerika Serikat.

“Pinjaman tersebut dituangkan dalam bentuk Akta Perjanjian Pemberian Kredit Nomor 8 Tanggal 28 November 1995,” jelas Hamdan.

Pada 1998, Indonesia diguncang krisis keuangan yang membuat beberapa bank terkena dampaknya. Karena hal itu, Bank Indonesia menyerahkan beberapa bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bank tersebut antara lain, PT Bank PDFCI, PT. Bank Rama, dan PT Bank Dharmala.

Sedangkan keempat bank lainnya, yakni PT Bank Indonesia Investments International, PT Bank Finconesia, PT Bank Arta Niaga Kencana, dan PT Bank  Multicor dinyatakan sehat. Sehingga hak tagihannya tidak dilimpahkan ke BPPN.

“Antara BPPN dengan keempat Bank ini kemudian membuat kesepakatan bersama dengan mengatur pemberian wewenang dari bank-bank tersebut kepada BPPN, terbatas untuk mengurus penyelesaian piutang dari dengan cara melakukan penagihan. Meskipun BPPN telah menerbitkan Surat Peringatan dan Surat Paksa, PT GWP tidak pernah membayar hutangnya,” kata Hamdan.

Kemudian BPPN mengalihkan piutang yang awalnya dimiliki oleh PT Bank PDFCI, PT Bank Rama, dan PT Bank Dharmala kepada PT Millenium Atlantic Securities (PT MAS). Dan PT MAS kemudian juga mengalihkan ketiga piutang tersebut kepada Fireworks Ventures Limited.

 


Artikel yang berjudul “Hamdan Zoelva Ungkap Alasan Pengacara Tommy Winata Pukul Hakim PN Jakpus” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment