Sementara itu, polisi telah menetapkan dosen IPB University berinisial AB dan sejumlah rekan lainnya sebagai tersangka pemasok bom molotov untuk aksi mujahid 212.
“Semua sudah tersangka,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
AB dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
“KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak,” jelas dia.
AB sendiri berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu 29 September 2019 lalu.
AB merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.
“S alias L kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB,” kata Dedi.
Untuk tersangka SS sendiri, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). SS merupakan purnawirawan TNI yang diduga turut berupaya menciptakan kerusuhan dalam aksi Mujahid 212.
“Diduga untuk menggagalkan proses pelantikan anggota dewan hari ini,” Dedi menandaskan.
Artikel yang berjudul “Jadi Tersangka Pemasok Bom Molotov, Dosen IPB Diberhentikan Sementara” ini telah terbit pertama kali di:
No comments:
Post a Comment