Upaya DPR RI Mengerdilkan KPK Menurut Teori “Auxiliary Organ State” - Ide Nasional

Breaking

Wednesday, October 2, 2019

Upaya DPR RI Mengerdilkan KPK Menurut Teori “Auxiliary Organ State”

Gedung-KPK

Kita perlu merefleksi latar belakang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, pertama; selama ini pemberantasan korupsi belum optimal, dimana sebelumnya ditangani oleh lembaga kepolisian dan kejaksaan. Tapi berdasarkan penilaian masyarakat kinerja kedua lembaga tersebut masih jauh dari harapan, oleh karena itu KPK dibentuk berdasarkan Undang-undang 20 tahun 2001 diharapkan KPK bisa bertugas secara profesional, intensif dan berkesinambungan, karena telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghmabat pembangunan nasional. Tidak hanya profesional, kedua; Lembaga sebelumnya dianggap tidak efisien dan efektif, maka perlu untuk membentuk KPK yang independen baik itu tugas dan wewenangannya.

Sejarah pengerdilan kewenangan KPK, tidak hanya
pertama kali ini saja, awal bulan oktober 2012 juga pernah terjadi dimana Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengambil kesempatan atas
perseteruan antara KPK dan Polri, DPR memanfaatkan situasi itu untuk mendapat
dukungan mengecilkan KPK.

Masih terniang di benak publik pada saat penetapan tersangka Irjen Pl Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo tanggal 27 Juli 2012, pada tangga 30 Juli 2012 dilakukan penyitaan barang bukti terkait kasus simulator SIM Roda Dua dan Roda Empat Korps Lantas Polri, tetapi langkah KPK dihalangi oleh aparat Polri dengan alasan tidak ada izin dari pihak Polri untuk penyitaan dan belum ada izin dari Pengadilan Negeri.

Situasi inilah yang dimanfaaatkan DPR, bahkan DPR
mempolitisi anggaran KPK, sebelumnya telah disetejui DPR dan Pemerintah melalui
APBN 2012 sebesar Rp72,8 M atau sekitar 4,7 persen dari seluruh usulan gedung
baru untuk lembaga yudikatif. Tapi ternyata anggaran untuk KPK diberi tanda
bintang  artinya anggaran tersebut tidak
bisa digunakan dan supaya KPK menggunakan gedung milik negara yang kosong.

Upaya pelemahan lain juga ialah DPR menggunakan fungsi legislasi untuk merevisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu kewenangan penyidik tetap tetapi kewenangan penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan Agung RI, sedangkan kewenangan menyadap harus izin pengadilan negeri, artinya;  KPK hanya sebagai lembaga biasa dan tidak bisa menangani extraordinary crime.

Dugaan kuat bahwa DPR terus berusaha memperkecil wewenang
KPK, sebab KPK menghalangi DPR mencari dana kampanye lewat korupsi dalam rangka
penyambutan Pemilu 2014. Dalam penerapannya sudah banyak Partai Politik pusat
sekitar 40 orang telah masuk penjara hasil penyidikan KPK belum lagi termasuk
DPR dan DPD.

Di era dan waktu yang berbeda dan pola dan mekanisme yang sama, upaya pengerdilan itu muncul kembali di tahun 2019, entah muatan politik atau bukan, yang jelas hukum merupakan produk politik, dapat dipastikan ada unsur politis di dalamnya, hanya saja pembuktiannya seperti apa nanti! RUU KPK telah mengalami revisi besar-besar yang mengejutkan publik, saat ini publik mengharapkan kebijaksanaan Presiden untuk mengeluarkan Perppu sebagai penggantin RUU KPK tersebut.

Beberapa poin penting mengalami revisian tersebut ialah pasal 46 tentang penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan ketentuan hukum pidana, artinya; Korupsi bukan lagi extraordinary crime, di pasal 1 ialah KPK menjadi lembaga pemerintah, seluruh pegawai berstatus ASN, artinya; mengancam indepedensi KPK, di pasal 37 tentang kewenangan Dewan Pengawas KPK sedangkan Dewan Pengawas itu diangkat oleh Presiden, artinya; memperpanjang birokrasi, penyadapan, penggeledahan dan penyitaan lewat izin Dewan Pengawas, dan berpotensi ada konflik kepentingan, pasal 45 mengatakan penyidik hanya boleh dari kepolisian, kejaksaan dan penyidik PNS.

Secara teoritis, KPK merupakan lembaga auxiliary
organ state makna dari auxiliary organ state ialah lembaga
tersebut dibentuk berdasarkan undang-undnag dan berfungsi menunjang kekuasaan
eksekutif, yudikatif dan legislatif, selanjutnya dalam pemahaman ini, lembaga
KPK harus bergerak di luar eksekutif (pemerintah), keadilan KPK dalam hal in
membantu presiden untuk menyelenggarakan pemberantasan korupsi.

Meninjau dari beberapa pasal yang telah direvisi
yakni pasal 1 menjelaskan KPK menjadi lembaga pemerintah atau berstatus
Aparatur Sipil Negara (ASN), adanya pasal ini mengancam independensi KPK, sebab
sangat kontradiktif dengan teori auxilary organ state, dimana teori
tersebut menjelaskan KPK merupakan lembaga dibentuk oleh undang-undang tugasnya
di luar eksekutif.

Dalam perumusan hukum tata negara menurut Van
Vollenhoven , di mana negara tidak boleh mencampuri kepentingan-kepentingan
individu, melainkan tugas negara hanya sebagai penjaga malam (Nachtwacher-staat),
sedangkan Van Vollenhoven merubah perumusan tersebut negara harus
menyelenggarakan kepentingan rakyat (welvaarstaat-gedachte)

Di sini dapat diartikan bahwa maksud Van Vollehoven tidak kurang dan tidak lebih ialah melalui badan administrasi negara perlu diadakan untuk mengekang pemerintah sesuai prinsip liberal, maksud dari pengekangan kepada pemerintah ialah agar jangan terus-terusan dan sewenang-wenang dengan kekuasaannya, melainkan tujuan dari administrasi negara tersebut memberikan keleluasan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan rakyat bahkan menentukan kewajiban-kewajiban kepada rakyat sesuai paham kesejahteraan yang dianut oleh negara (welvaartstaats-gedachte).

opini

dpr,kpk

dpr,kpk


Artikel yang berjudul “Upaya DPR RI Mengerdilkan KPK Menurut Teori “Auxiliary Organ State”” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment